KeIslaman (Aswaja)
Oleh: Muhammad Ulinuha

Pendahuluan
         Secara etimologi ahlus sunnah wal merupakan gabungan kata yang terdiri dari ahlun yang berarti keluarga, pengikut/golongan, sunnah yang berarti jalan atau hadits. dan jamaah berarti mayoritas ulama dan jama’ah ummat islam pengikut rosul. Dengan demikian secara bahasa ahlussunah wal jama’ah ummat islam yang mengikuti sunnah rosul dan para sahabat atau para ulama.
         Dalam qonun asasi yang dirumuskan oleh KH Hasyim Asy’ari tertulis bahwasanya aswaja merupakan sebuah bidang keagamaan yang dimana dalam bidang aqidah menganut pendapat abu hasan ala asy’ari dan abu masur al maturidi, dalam bidang fiqih menganut salah satu 4 madzhab, dan dalam bidang tasawwuf menganut imam junaid al-baghdadi dan imam al-ghozali

Perkembangan Ahlussunnah wal Jama’ah
         Tercatat ada tiga hadits, dua diriwayatkan oleh imam turmudzi dan satu oleh imam tabroni (umat yahudi akan terpecah menjadi 71 golongan, nasrai mempunyai 72 golongan, dan islam 73 golongan. Semua golongan islam itu masuk neraka kecuali satu. “siapa mereka itu rasul?”tanya sahabat. “ma ana ‘alaihi wa ashabi,” jawab rosul)
         Aswaja lahir sebagai respon dari gejolak politik yang terjadi pada masa khulafaur rosyidin yakni dimulai sejak perang siffin antara sayyidina ali bin abi thalib dan sahabat muawiyah.
Umat islam pecah kedalam beberapa firqoh (golongan)
Ø Syiah
Ø Khowarij
Ø Jabariah
Ø Murjiah
Ø Kodariah
         Diantara kelompok tersebuat ada komunitas yang di plopori oleh imam hasan al-basri (21-110/639-728). Komunitas ini menghindari pertikaian antar firqoh. Mereka mengembangkan sistem pemikiran yang moderat dan tidak mudan mengkafirkan firqoh lainnya
         Imam syafi’i (wafat 205H/820M) berhasil menetapkan hadits sebagai sumber hukum kedua setelah al qur an dalam kontruksi pemikiran islam. Proses kristalisasi yang dilakukan oleh dua tokoh di tempat berbeda pada waktu bersamaan yaitu abu hasan al-asy,ari (wafat 324H/935M), abu mansur al-maturidi (wafat 331H/ 994M). Pada zaman kristalisasi ini munculnya aswaja sebagai reaksi teologis-politis terhadap mu’tazilah, khawarij,  dan syi’ah yang dipandang oleh asy’ari sudah keluar dari paham yang semestinya.

Sumber sumber hukum islam
Ø Alqur an
Ø Hadist
Ø Ijma’
Ø Qiyas
Ø Ijtihad

Ahlussunnah wal jama’ah sebagai manhajul fikr
Ø Tawassut (tengah-tengah) tidak memihak ekstrim kanan ataupun ekstrim kiri
Ø Tawazzun (seimbang)  antara penggunaan dalil aqli (akal) dan naqli (alqur’an dan al hadits)
Ø I’tidal (tegak lurus)
Ø Tasamuh (toleransi) menghargai perbedaan serta menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama


Penulis merupakan alumni PMII Rayon Al-Haddad Jurusan Pendidikan Teknik Mesin 2012. Disampaikan pada MAPABA Rayon Al-Haddad Masa Ibadah 2017-2018.





0 comments:

Post a Comment