KeIslaman
(Aswaja)
Oleh: Muhammad Ulinuha
Pendahuluan
Secara
etimologi ahlus sunnah wal merupakan gabungan kata yang terdiri dari ahlun yang
berarti keluarga, pengikut/golongan, sunnah yang berarti jalan atau hadits. dan
jamaah berarti mayoritas ulama dan jama’ah ummat islam pengikut rosul. Dengan
demikian secara bahasa ahlussunah wal jama’ah ummat islam yang mengikuti sunnah
rosul dan para sahabat atau para ulama.
Dalam qonun
asasi yang dirumuskan oleh KH Hasyim Asy’ari tertulis bahwasanya aswaja
merupakan sebuah bidang keagamaan yang dimana dalam bidang aqidah menganut
pendapat abu hasan ala asy’ari dan abu masur al maturidi, dalam bidang fiqih
menganut salah satu 4 madzhab, dan dalam bidang tasawwuf menganut imam junaid
al-baghdadi dan imam al-ghozali
Perkembangan Ahlussunnah wal Jama’ah
Tercatat
ada tiga hadits, dua diriwayatkan oleh imam turmudzi dan satu oleh imam tabroni
(umat yahudi akan terpecah menjadi 71 golongan, nasrai mempunyai 72 golongan,
dan islam 73 golongan. Semua golongan islam itu masuk neraka kecuali satu.
“siapa mereka itu rasul?”tanya sahabat. “ma
ana ‘alaihi wa ashabi,” jawab rosul)
Aswaja lahir
sebagai respon dari gejolak politik yang terjadi pada masa khulafaur rosyidin
yakni dimulai sejak perang siffin antara sayyidina ali bin abi thalib dan
sahabat muawiyah.
Umat islam pecah kedalam beberapa firqoh (golongan)
Ø Syiah
Ø Khowarij
Ø Jabariah
Ø Murjiah
Ø Kodariah
Diantara
kelompok tersebuat ada komunitas yang di plopori oleh imam hasan al-basri
(21-110/639-728). Komunitas ini menghindari pertikaian antar firqoh. Mereka
mengembangkan sistem pemikiran yang moderat dan tidak mudan mengkafirkan firqoh
lainnya
Imam
syafi’i (wafat 205H/820M) berhasil menetapkan hadits sebagai sumber hukum kedua
setelah al qur an dalam kontruksi pemikiran islam. Proses kristalisasi yang
dilakukan oleh dua tokoh di tempat berbeda pada waktu bersamaan yaitu abu hasan
al-asy,ari (wafat 324H/935M), abu mansur al-maturidi (wafat 331H/ 994M). Pada
zaman kristalisasi ini munculnya aswaja sebagai reaksi teologis-politis
terhadap mu’tazilah, khawarij, dan
syi’ah yang dipandang oleh asy’ari sudah keluar dari paham yang semestinya.
Sumber sumber hukum islam
Ø Alqur an
Ø Hadist
Ø Ijma’
Ø Qiyas
Ø Ijtihad
Ahlussunnah wal jama’ah sebagai manhajul fikr
Ø Tawassut (tengah-tengah) tidak memihak ekstrim kanan
ataupun ekstrim kiri
Ø Tawazzun (seimbang)
antara penggunaan dalil aqli (akal) dan naqli (alqur’an dan al hadits)
Ø I’tidal (tegak lurus)
Ø Tasamuh (toleransi) menghargai perbedaan serta
menghormati orang yang memiliki prinsip hidup yang tidak sama
Penulis merupakan alumni PMII Rayon
Al-Haddad Jurusan Pendidikan Teknik Mesin 2012. Disampaikan pada MAPABA Rayon
Al-Haddad Masa Ibadah 2017-2018.
0 comments:
Post a Comment